Visa adalah dokumen resmi yang mengizinkan seseorang memasuki suatu negara. Visa bisa didapatkan di kedutaan besar atau konsulat jenderal negara tersebut. Pikirkan visa sebagai "surat izin masuk" yang diberikan kepada warga negara lain untuk berkunjung ke negara Anda.
Visa bisa berupa:
- Sticker: Ditempelkan di paspor saat mengajukan visa di kedutaan/konsulat.
- Cap: Dicap langsung di paspor di negara tertentu.
Intinya, visa adalah dokumen wajib yang harus dimiliki untuk bisa masuk ke negara tujuan dalam jangka waktu tertentu. Visa asli yang biasanya berupa cap di paspor sangat penting dimiliki jika ingin berkunjung ke suatu negara.
Jenis-Jenis Visa:
- Visa Kunjungan Wisata: Digunakan untuk jalan-jalan dan berwisata. Masa berlaku tergantung negara tujuan. Ini jenis visa yang paling umum digunakan oleh orang Indonesia.
- Visa Kerja: Digunakan untuk bekerja di luar negeri. Misalnya, jika Anda akan magang di Jepang, maka Anda harus memiliki visa kerja dengan jenis permanen atau semi-permanen.
- Visa Kunjungan Bisnis: Digunakan untuk kunjungan bisnis seperti menghadiri rapat, seminar, dan sebagainya. Visa ini biasanya berlaku untuk waktu yang relatif singkat.
- Visa Bisnis: Digunakan untuk tinggal di suatu negara untuk kegiatan bisnis dalam jangka waktu lama. Ini yang membedakannya dengan visa kunjungan bisnis.
- Visa Pelajar: Digunakan untuk melanjutkan studi di luar negeri. Namun, setiap negara terkadang memiliki peraturan berbeda terkait tinggal untuk keperluan belajar.
Fungsi Visa:
Visa berfungsi sebagai izin masuk ke negara yang mengeluarkannya. Setiap negara memiliki aturan dan kebijakan sendiri dalam menerapkan aturan pengeluaran visa. Ada yang detail datanya, ada yang hanya berupa cap.
Why Choose R.E.D Consulting to Handle Your Business Problem?
Our Happy Partner






























